BIDANG I : PEMBANGUNAN DESA
1. Mengoordinasikan dan fasilitasi kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) yang berdasarkan Perencanaan Pembangunan Partisipatif Masyarakat Desa (P3MD);
2. Fasilitasi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes);
3. Pembinaan, pelatihan, pengembangan, penyebarluasan, dan pemanfaatan teknologi informasi kepada masyarakat Desa;
4. Fasilitasi pelaksanaan identifikasi profil desa sebagai acuan perencanaan pembangunan desa;
5. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Bidang Pembangunan Desa.
BIDANG II : PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
1. Fasilitasi kegiatan bulan bhakti kegotongroyongan masyarakat, kader pembangunan desa, guna menumbuh kembangkan nilai-nilai sosial budaya (kearifan lokal) dalam pembangunan Desa
2. Fasilitasi dan koordinasi Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dengan Tim Penggerak PKK Tingkat Daerah guna mendukung peningkatan peran perempuan dalam pembangunan Desa;
3. Fasilitasi pendirian dan pengembangan BUMDesa;
4. Mengoordinasikan kegiatan pembinaan, pelatihan dan pemberdayaan kepada lembaga kemasyarakatan desa untuk mendukung pembangunan Desa;
5. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa.
BIDANG III : PEMERINTAHAN DESA
1. Merumuskan kebijakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kegiatan pembinaan administrasi desa, fasilitasi pengelolaan keuangan dan aset desa, serta peningkatan aparatur desa dan lembaga desa;
2. Fasilitasi penyaluran, pengelolaan, monitoring dan evaluasi terhadap Alokasi Bantuan Desa dari Pemerintah Pusat maupun Daerah agar tepat sasaran;
3. Memfasilitasi pembinaan teknis tentang penyusunan RaPerDes, APBDes, LPJ, LPPD, dan Siskeudes;
4. Fasilitasi pelaksanaan kegiatan pengisian, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
5. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Bidang Pemerintahan Desa.