- Merumuskan kebijakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kegiatan pembinaan administrasi desa, fasilitasi pengelolaan keuangan dan aset desa, serta peningkatan aparatur desa dan lembaga desa;
- Fasilitasi penyaluran, pengelolaan, monitoring dan evaluasi terhadap Alokasi Bantuan Desa dari Pemerintah Pusat maupun Daerah agar tepat sasaran;
- Memfasilitasi pembinaan teknis tentang penyusunan RaPerDes, APBDes, LPJ, LPPD, dan Siskeudes;
- Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Bidang Pemerintahan Desa.