
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal, merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Kendal, memiliki tugas dan fungsi :
- Perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
- Pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
- Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
- Pengelolaan dan fasilitasi kegiatan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
- Pelaksanaan administrasi Dinas di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.